WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
KPU merencakan mengumumkan langsung penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.
Namun, KPU membuka kemungkinan pengumuman bisa lebih cepat apabila proses rekapitulasi nasional 38 provinsi telah dirampungkan.
“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman penetapan yakni 20 Maret 2024.
Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ucapnya.
Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) rekapitulasi nasional Pemilu 2024 telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi. Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.
Sementara untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi