WARTABANJAR.COM, PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen melindungi hak masyarakat di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan penggusuran rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara.
“Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi. Jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara,” katanya di Penajam, Sabtu (16/3/2024) seperti dilansir Antara.
Penegasan itu disampaikan terkaitan surat Otorita yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.
Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.
Isi surat itu menyebutkan, dari hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang, sebagaimana diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia sehingga dilakukan pembongkaran.
Baca juga: AS-Korsel Latber, Kim Jong-Un Serukan Tentara Korut Untuk Siaga Perang
Alimuddin mengatakan, surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. Saat ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.