Polres Kotabaru Amankan Nelayan Ini Edarkan Narkoba

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Satuan Reserse Narkotika atau Sat Res Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap tersangka berinisial AR alias Bain (42) yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu. AR sehari-hari juga bekerja sebagai nelayan.

    Dirinya diamankan petugas pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman.

    AR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

    Penangkapan AR ini setelah petugas menerima laporan masyarakat. Dirinya terancam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menurut Kapolres Kotabaru Akbp Dr. Tri Suhartanto SH MH MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Pebe Supriadi, proses penangkapan AR dihadiri saksi Reno Renaldi, Muhamad Rizky Ghani, dan Gusti Natarsyah.

    “Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram dan berat bersih 1,18 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Vivo, satu pack plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 1.600.000, satu buah sendok ari sedotan plastik, dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DA 6047 GBC,” kata AKP Pebe Supriadi.

    Dijelaskan Kasat Narkoba, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba. Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

    “Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya pelaku, AR dan barang bukti kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Pebe Supriadi. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Ruko di Citraland Kertak Hanyar Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI