Ketua Hakim Perkara SYL Sakit, Eksepsi Terdakwa Ditunda

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi di Jakarta, Rabu (06/03/2024) hari ini. Pembatalan itu lantaran Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang memimpin persidangan jatuh sakit.

    Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Rianto saat ini sedang dirawat di rumah sakit, sehingga disepakati sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga Rabu, (13/03/2024).
     “Kami bersepakat untuk menunda sidang ini hingga minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar Fahzal seperti dikutip Wartabanjar.com.
    Untuk itu, dirinya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali para terdakwa termasuk mantan orang nomer satu di Kementrian Pertanian (Kementan) itu saat persidangan berikutnya. Selain itu, Fahzal menegaskan karena terdakwa ditahan, maka terdakwa akan tetap berada dalam tahanan hingga sidang dilanjutkan.
    Selain SYL, terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
    Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
    Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
    Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
    Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)
    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI