Dishub Kota Banjarmasin Ingatkan Tarif Parkir Naik 1 April

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengingatkan kembali pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Banjarmasin akan dimulai pada 1 April 2024, Senin (26/2).

    Hal ini diumumkan oleh akun resmi UPTD Parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

    Bagi pemilik kendaraan yang membayar tarif parkir dengan tarif baru, bisa melaporkan kepada Dishub Kota Banjarmasin.

    “Nah Marina simak dengan penuh saksama, Daftar Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Daerah akan dilakukan penyesuaian tarif mulai 1 April 2024.

    Baca Juga

    Viral Diduga Aliran Sesat Suami Istri Bisa Tukar Pasangan 

    Gasan kula (bagi) yang menemukan atau mengalami penarikan tarif parkir “mengenai” atau tarif tidak wajar dan tidak sesuai dengan peraturan, kula dishub kawa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin atau melalui UPT Parkir @uptd_parkirbjm.”

    Kenaikan tarif parkir kendaraan berdasar pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak dan RetribusinDaerah Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

    Selain parkir sepeda motor dari Rp 2 ribu jadi Rp 3 ribu dan mobil Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu, jenis kendaraan lain juga mengalami kenaikan tarif.

    Berikut tarif baru parkir kendaraan di Kota Banjarmasin :

    1. Kendaraan Roda 2 Rp 3 ribu
    2. Kendaraan Roda Bajaj, Kaisar, Tossa/Roda 3 dan sejenisnya Rp 3 ribu
    3. Kendaraan Mobil Sedan, Mini Bus, Pick Up dan Kendaraan lainnya yang sejenis Rp 5 Ribu
    4. Kendaraan Truck Mini dan Sejenisnya Rp 5 ribu
    5. Kendaraan Truck dan Bus Rp 5 ribu
    6. Kendaraan Truck Ukuran Berat Rp 8 ribu
    7. Kendaraan Tempelan Rp 10 ribu

    Baca Juga :   Sekelompok Remaja Mabuk Tuak di Taman Mawar Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI