WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengingatkan kembali pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Banjarmasin akan dimulai pada 1 April 2024, Senin (26/2).
Hal ini diumumkan oleh akun resmi UPTD Parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Bagi pemilik kendaraan yang membayar tarif parkir dengan tarif baru, bisa melaporkan kepada Dishub Kota Banjarmasin.
“Nah Marina simak dengan penuh saksama, Daftar Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Daerah akan dilakukan penyesuaian tarif mulai 1 April 2024.
Baca Juga
Viral Diduga Aliran Sesat Suami Istri Bisa Tukar Pasangan
Gasan kula (bagi) yang menemukan atau mengalami penarikan tarif parkir “mengenai” atau tarif tidak wajar dan tidak sesuai dengan peraturan, kula dishub kawa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin atau melalui UPT Parkir @uptd_parkirbjm.”







