WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Belimbing Raya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, mengungkapkan satu TPS di Belimbing Raya yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 5
“Rencananya PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024,” ujarnya dikutip Kamis (22/2/2024).
Mahdan menjelaskan, PSU dilakukan setelah Bawaslu menemukan ada pemilihan di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya yang tidak menggunakan surat pindah memilih.
Baca juga: Anggota KPPS Karang Mekar Meninggal Dunia, Begini Penjelasan KPU Kota Banjarmasin
Di TPS ini, jelasnya, ditemukan 13 pemilih berasal dari luar Kalsel hanya menggunakan KTP elektronik namun tidak menunjukan surat pindah memilih.







