WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan pihak lain dimaksud yang memiliki kewenangan selaku regulator, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM
“Bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya, sampai saat ini masih kami dalami, pihak-pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini,” ungkap Kuntadi dikutip pada Selasa (20/2/2024).
“Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan yang jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya,” sambungnya.
Menurut dia, pihaknya penyidik masih berproses mendalami keterlibatan pihak-pihak tersebut. “Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” ujarnya.
“Sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja,” lanjutnya.
Diberitahan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (17/2/2024).