WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan agar di masa tenang peserta pemilu tidak berkampanye, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Hal bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
Baca Juga
Kapolri Disebut Kerahkan Da’i Kamtibmas Pilih Paslon, Hoaks
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, terangnya
Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lolly mengingatkan, peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.