WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengaturan lalu lintas di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Sabtu (27/1).
Kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas Jalan Pasar Baru dari arah Jalan Pangeran Samudera.
Aturan berlaku pada Senin hingga Sabtu. kecuali pada Minggu pukul 00.00 s.d 12.00 WITA.
Aturan ini diumumkan akun Dishub Banjarmasin. Berlaku bagi pengendara roda empat atau lebih.
“Kendaraan roda empat atau lebih pada jam-jam tertentu tidak diperkenankan melintas ke Pasar Baru, Pasar Malam Blauran serta Niaga Utara dari Jalan Pangeran Samudera.”







