WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Berawal dari menagih hutang Rp 20 ribu, warga Banjarbaru, H (20) jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AJ (26).
Korban, H.mengalami luka tusuk oleh perbuatan AJ pada Jumat (12/1/2024) lalu di Sungai Besar Banjarbaru.
“Jadi pelaku ini merasa tersinggung karena ketidaksabaran korban dalam menagih hutang,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Kamis (18/1/2024).
AJ (26) mengambil sebilah pisau dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh H (20).
“Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan luka robek di lengan kiri,” ungkap Syahruji.
Korban pun tidak terima dengan perlakuan AJ (26) dan langsung melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian kepada pelaku dan menemukannya di Sungai Ulin Banjarbaru.
“Pelaku diamankan beserta barang buktinya yakni sebilah badik yang digunakan untuk melukai korban,” tambah Syahruji.
AJ (26) yang merupakan warga Sungai Ulin dan pengangguran tersebut langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Syahruji. (nurul octaviani)
Baca Juga
BPBD Kalsel Minta Warga Waspada Potensi Hujan Deras
Editor Restu