WARTABANJAR.COM – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang melintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski demikian beberapa kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan syarat kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.







