Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan Melalui UKW pada Mei 2021


    WARTABANJAR.COMDewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan pada Mei 2021.

    Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan, di Jakarta Rabu, mengatakan kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.

    Sebelumnya, Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi telah melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten pada Februari hingga Maret 2021.

    Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten, ujar Jamalul Insan, pihaknay semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan.

    Tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesi-nya.

    Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemik COVID-19.

    Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatera Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.

    “Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” ucap Wakil Ketua Dewan Pers Henry Ch Bangun dalam siaran pers yang diterima wartabanjar.com.

    Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.

    Baca Juga :   Penonton Rawan Ricuh, Ketua PSSI Desak PT LIB Benahi Manajemen Pertandingan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI