FWK Tegaskan Hari Pers Nasional 9 Februari Berakar pada Kongres Solo 1946, Dorong Revisi UU Pers

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari harus tetap dipertahankan. FWK menegaskan bahwa tanggal tersebut memiliki dasar sejarah perjuangan pers Indonesia, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir sebuah organisasi wartawan.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan gugatan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi.

Namun, ia menekankan bahwa 9 Februari 1946 di Solo merupakan momen penting ketika sekitar 120 wartawan berkongres dan menyatakan bersatu untuk mendukung kedaulatan bangsa.

Saat itu, Republik Indonesia menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda, sementara isu kemerdekaan Indonesia juga dibahas di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Media nasional seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, serta Radio Republik Indonesia (RRI) memainkan peran strategis dalam menyuarakan bahwa Indonesia tetap eksis sebagai negara merdeka.

“Itu sejarahnya,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Hendry menambahkan, pascareformasi dan lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers Indonesia semakin bebas membentuk organisasi.

Banyak organisasi wartawan maupun perusahaan pers berdiri, sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak lagi menjadi organisasi tunggal.

Menurut FWK, seluruh organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun di luar itu, harus bersinergi menghadapi tekanan ekonomi media, perubahan pola konsumsi informasi publik, serta persaingan dengan platform digital.