FWK Tegaskan Hari Pers Nasional 9 Februari Berakar pada Kongres Solo 1946, Dorong Revisi UU Pers

FWK juga meminta Dewan Pers lebih peka terhadap kondisi kehidupan media, kesejahteraan wartawan, hingga aspek keselamatan jurnalis di lapangan.

Dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyebut sudah waktunya dilakukan amandemen terhadap UU Pers.

Regulasi yang berlaku sejak 1999 tersebut dinilai belum sepenuhnya menampung perkembangan zaman, termasuk aspek perlindungan hukum wartawan.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi oleh Iwakum, yang menilai Pasal 8 UU Pers masih belum lengkap.

FWK juga mendesak pemerintah bertindak cepat agar penutupan perusahaan pers dapat ditekan. Media arus utama dinilai semakin tertinggal dibanding media sosial dan platform digital.

Jika tidak ditangani serius bersama organisasi pers dan pemerintah, FWK khawatir ruang publik akan dipenuhi narasi bias serta kepentingan global.

Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan, dengan melibatkan media, wartawan, dan akademisi.(*/FWK)

editor: nur_muhammad