WARTABANJAR.COM – Perjanjian dagang RI-Amerika yang telah ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis, 19 Februari 2026 dianggap melemahkan pers.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang berada di lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Dalam lampiran berbunyi, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto.
Suprapto menambahkan perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama.
Selain itu, publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambah Suprapto.
Anggota KTP2JB Sasmito menambahkan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS.







