WARTABANJAR.COM – Masa depan QR (16) pelajar kelas 3 SMP tak lagi secerah dulu. Ia kini mengandung usia tiga bulan. Perbuatan bejat dari ayah tirinya, WAP (38).
Kasus ini terungkap saat ibu korban mengetahui kehamilan sang anak dari saksi yang mendengar curhayan QR.
Kejadian terjadi di Pringsewu Lampung. Mirisnya lagi aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Peringatan Dini BMKG Hujan di Wilayah Kalsel Esok
Tersangka ditangkap polisi pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 Wib, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas enam sekolah dasar dan terakhir pada 1 Oktober 2023 lalu saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.
“Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, korban telah berbadan dua dengan dengan usia kandungan 3 bulan,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Dikatakan Kapolsek, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah di diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.