“Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, korban telah berbadan dua dengan dengan usia kandungan 3 bulan,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Dikatakan Kapolsek, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah di diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.
“Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Lebih lanjut, Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (humas)
Editor Restu







