Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba 3,2 Kg Senilai Rp3,3 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu 3,2 kilogram (3.215,05 gram), ekstasi 94 butir (30,08 gram) dan 4 paket serbuk ekstasi seberat 44,92 gram di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Selasa (10/10/2023) pukul 10.00 Wita.

    Barang bukti narkoba senilai Rp3,3 miliar ini adalah hasil sitaan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dari 54 kasus yang melibatkan 78 orang tersangka, terdiri dari 70 laki-laki dan 8 perempuan.

    Dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., narkoba tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur larutan pembersih kemudian dibuang ke septic tank/limbah pembuangan.

    Dengan dimusnahkannya narkotika senilai Rp. 3,3 miliar ini, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 13.000 orang jiwa dari bahaya narkotika, menurut laporan Polda Kalsel di laman resminya, dikutip Rabu (11/10/2023).

    Didepan para tersangka yang menyaksikan pemusnahan narkoba tersebut, Kombes Pol Kelana Jaya juga berharap agar mereka menyadari kesalahan tersebut dan segera berubah serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.

    “Masih banyak cara lain untuk memperoleh kebutuhan hidup yang pastinya lakukan perbuatan dan pekerjaan yang halal tanpa merusak orang lain,” ucapnya.

    Ia kemudian memaparkan apa saja dampak buruk narkoba.

    “Dampak dari bahaya narkoba itu sangat besar, bisa terjadi kepada siapa saja tanpa mengenal pangkat, jabatan bahkan usia,” tambahnya.

    Baca Juga :   Dilantik untuk Periode Kedua, Bupati Abdul Hadi Fokus Majukan Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI