WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta aparat menertibkan kendaraan nomor polisi (nopol) non DA.
Komisi II mengimbau kepada kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) non DA di banua agar segera diregistrasi ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo seusai rombongan komisinya melaksanakan rapat komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar pada Senin, (9/10) pagi.
Menurutnya kendaraan bernopol non DA di banua sangat merugikan Kalsel. Sebab kendaraan bermotor itu memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat Kalsel.
Baca Juga
Viral Tiktok Beras Bulog Jadi Bola Plastik, Hoaks
“Kemudian kerugian yang selanjutnya ialah, mereka ini memakai dan menikmati jalan-jalan di Kalsel, namun pajak kendaraannya malah dibayarkan ke daerah lain setiap tahunnya,” ucap Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau agar kendaraan-kendaraan non DA tersebut segera dibalik nama. Karena, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus, tinggal pajaknya saja. Sehingga, harusnya prosesnya sudah jauh pebih mudah.
Di Provinsi Bali sendiri, ujar Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W, selaku yang menyambut rombongan komisi II mengatakan dilaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor berplat non DK.







