TEGAS! KPU Tetap Pegang Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (10/10/2023).