Pria Asal HSS Rakit Airsoft Gun Jadi Revolver, Ditangkap Polres Tapin

    WARTABANJAR.COM, RANTAUPolres Tapin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (26/9/2023).

    Konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres pukul 09.00 Wita, dihadiri pula Waka Polres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin dan Kapolsek Piani Polres Tapin kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK.

    Adalah M (49) warga Bidokon Desa Malinau RT 3 RW 2 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

    Tersangka diamankan saat personel Polsek Piani Polres Tapin melakukan kegiatan razia operasi pekat di Desa Belawan, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, tepatnya di Jalan Trans Kandangan-Batulicin pada Jumat (22/9) pukul 00.15 Wita.

    Guna penyidikan lebih lanjut M (49) digelandang ke Mapolsek Piani.

    Baca juga: Siswa Madrasah Dikenal Pendiam dan Sopan Mendadak Clurit Guru, Ini Motifnya

    Dari tangan M diamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berasal dari airsoft gun merk S&W warna abu-abu dengan gagang warna hitam, 5 butir peluru timah, 1 buah sepeda motor CRF.

    Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK menjelaskan bahwa kasus ini sudah diproses selanjutnya.

    Dia menjelaskan, M dijerat tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Darurat tahun 1951 di proses sesuai hukum.

    Baca Juga :   Dinansyah Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Tanggulangi Judi Online di Batola

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI