Pria Tabalong Dilaporkan Teman Wanitanya, Embat Barang Saat Nginap di Hotel

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.

    Pria berinisial AAR (33), warga desa Luk Bayur Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ditangkap Jumat ( 22/9/2023) pagi.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku AAR diamankan di sebuah rumah di jalan Trans Tanjung-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

    AAR diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (9/9/2023) pagi.

    Kejadian bermula saat AAR mengajak korban seorang perempuan berinisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ketemuan.

    Baca juga: Polri Turunkan Divpropam ke Kaltara, Usut Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda

    Keduanya berjanji bertemua di sebuah hotel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (8/9) malam.

    Setibanya di hotel, korban kemudian masuk ke kamar yang sudah dipesan sebelumnya.

    Pelaku saat itu sudah berada di dalam kamar hotel tersebut.

    Kemudian keesokan harinya yaitu hari Sabtu (9/9) pagi saat korban sedang mandi, korban mendengar pelaku berucap meminta izin untuk keluar kamar.

    Namun setelah selesai mandi, tas korban sudah tidak ada lagi diatas meja kamar hotel tersebut, korban berusaha menelepon pelaku namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.

    Korban menyatakan kehilangan barang-barang berupa 1 buah handphone warna Silver , 1 buah kalung emas poles dengan berat 5 gram, 3 buah cicin emas poles dengan berat masing-masing 2 gram, 1 buah jam tangan warna cokelat, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan beberapa identitas berupa KTP, ATM, SIM, dan STNK sepeda motor.

    Baca Juga :   Mentan Amran Tiba di Banjarbaru Disambut Plh Gubernur Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI