WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor memunculkan wacana untuk menjadi syarat dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa mengenai wacana hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK perlu adanya diskusi terlebih dahulu.
“Nanti dalam Perpol (peraturan kepolisian) akan didiskusikan nanti dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan Pembina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam sebuah (aturan), nanti diskusikan,” ujar Doni kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK memiliki ketentuannya.
Sehingga untuk saat ini hasil uji emisi belum bisa menjadi syarat perpanjangan STNK.
“Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya,” tandasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi