WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, menjadi perhatian Satlantas Polres Banjar.
Apalagi banyak pengguna sepeda listrik adalah anak di bawah umur yang mengendarai tanpa didampingi dari orang tua.
Pihak Lantas Polres Banjar tak jenuh memberi edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Kebanyakan pengguna sepeda listrik anak sekolah tanpa didampingi orang dewasa dan alat pengaman seperti helm,” ujar Kasat Lantas Polres Banjar, Iptu Eko Guntar L pada Rabu (23/8 siang di Aspol Karangan Putih.
Iptu Eko juga sudah memberikan surat rekomendasi kepada para penjual sepeda listrik untuk menghimbau para pembeli tentang penggunaan sepeda listrik dan aturan-aturannya.
“Kami sudah memberikan surat rekomendasi kepada penjual sepeda tentang himbauan penggunaan sepeda listrik yang harus disampaikan kepada pembeli,” jelasnya.
Penggunaan sepeda listrik yang tepat sesuai aturan PERMENHUB Nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dan alat transportasi sejenisnya harus digunakan lajur dan kawasan khusus serta untuk anak di bawah 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa.
“Untuk lajur khusus seperti lajur sepeda yang telah disediakan, kalau kawasan khusus seperti permukiman, perkantoran dan harus didampingi oleh orang dewasa apabila yang mengendarai anak di bawah umur,” tutup Iptu Eko Guntar. (nurul octaviani)
Baca Juga
Warga Jalan Padat Karya Geger Ada Ular di Toko Kue
Editor Restu