WARTABANJAR.COM – Sosialisasi Karhutla di Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar digelar Sat Binmas Polres Banjar, Senin, (07/08/2023).
Sosialisasi dalam rangka Ops Bina Karuna Intan 2023 Polres Banjar.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Binmas Iptu Akhmad Supiannor menyampaikan pesan pesan kamtibmas yang berkaitan dengan Karhutla.
“Jangan membakar hutan, kebun dan lahan. Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman,” jelasnya.
Sanksi Karhutla diatur dalam undang-undang Rl nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yaitu ancaman hukuman nya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Undang-undang Rl nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang-undang Rl nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Pelaku pembakaran hutan dikenakan melanggar undang-undang nomor 41tahun 1999 tentang Kehutanan.(rls)
Baca Juga
Pengendara Jatuh ke Parit Karena Ngantuk di Gambut
Editor Restu