Resmi! Mendagri Pecat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mencopot Rahmat Effendi dari jabatan Wali Kota Bekasi.

    Pemberhentian Rahmat Effendi setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Pencopotan Rahmat Effendi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.

    Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023.

    SK Mendagri dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya, Jumat (4/8/2023).

    “Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Hanan Tarya.

    Dengan diberhentikannya Rahmat Effendi, Mendagri selanjutnya menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi.

    Tri siap memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.

    “Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” jelasnya.

    Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.

    Sekedar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

    Rahmat Effendi tetap divonis 12 tahun penjara. Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).

    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI