DPO Kasus Pembunuhan 2019, Diciduk di Paser Utara, Kapores HST: Pelaku Berpindah-pindah

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial SA (32) yang selama ini menjadi buron karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diciduk anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

    Pihak Polres HST menyatakan SA merupakan tersangka pembunuhan yang terjadi 2019 silam.

    BACA JUGA: Polres HST Ungkap Kasus Pembunuhan 2019 di Batu Benawa, Pelaku Ditangkap di Penajam Kaltim

    Usai melakukan pembunuhan, SA kabur dan masuk dalam DPO. Setalah hampir 4 tahun akhir Sa diringkus di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    Menurut Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan dalam Konferensi Pers di Barabai, Selasa (1/8/2023), SA merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST pada tahun 2019 lalu.

    Kenapa begitu lama baru tertangkap? AKBP Jimmy mengakui, memang kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA. Karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO.

    BACA JUGA: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Taxi Online di Semarang Diamankan Polisi

    “Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya yang ternyata saat itu telah mempunyai istri dan anak menetap di sana,” jalan AKBP Jimmy.

    Tersangka SA, ungkap AKBP Jimmy, dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Daftar Calon Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Ketua Rikval Fachruri dari Golkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI