WARTABANJAR.COM, BARABAI – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 2019 lalu.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SA alias AN (32) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SA ditangkap di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST Tahun 2019 silam,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan SIK didampingi Wakapolres, anggota Sat Reskrim, dan Si Propam saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023), di Mapolres.
Tindak pidana pembunuhan terjadi pada 21 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Penass Tani IV Desa Kalibaru Rt 05/03 Kecamatan Batu Benawa, HST.







