WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba pada Selasa, (18/7/2023) malam.
Kasatresnarkoba Polres Banjar Iptu Dr Subroto Ra menyampaikan ketiga pelaku ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku tersebut berinisial ARN (48), OKT (40) dan HDR (50) warga Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Dari ARN dan OKT kita peroleh barang bukti sabu seberat 0,14 gram dan 0,3 gram,” jelas Iptu Dr Subroto pada Senin (31/7)
Pihak kepolisian pun menginterogasi ARN dan OKT guna mengetahui asal narkotika tersebut. Keduanya mengaku mendapatkan melalui HDR. Lantas pihak kepolisian segera mengamankan HDR yang sedang berada di rumahnya, Jalan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
“Dari HDR kita mendapatkan 8 buah klip dengan isi sabu-sabu seberat 0,62 gram dan alat pakainya,” jelasnya lagi.
Ketiga pelaku pun diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan UU NO. 35 tentang Narkotika Tahun 2009 tentang narkotika.(nuy)
Baca Juga
Pernyataan Polisi Terkait Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin
Editor Restu