Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Ini Penyebabnya

    WARTABANJAR.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

    Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.

    “Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi nggak boleh dititipkan,” kata Muhtar, Kamis (13/7/2023).

    Muhtar mengatakan isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. “Jabatan dosen dengan jabatan (gelar, red) profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ucapnya.

    Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

    Surat keputusan itu berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.

    Kedua guru besar itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

    Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

    Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang.

    Pencabutan gelar profesor ini disebut sebagai buntut persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengaku telah mengambil langsung surat itu pada 4 Juli 2023.

    “Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi enggak boleh dititipkan,” kata Muhtar, dikutip dari Antara.

    Menurut dia, salah satu isi surat isi terkait dengan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

    “Itu semua dari sana (Kemendikbud Ristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan, Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga pendidik). Tidak ada lagi guru besarnya,” ujarnya.

    Akar Permasalahan

    Drama pemilihan rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuai sorotan beberapa bulan lalu.

    Pasalnya, Kemendikbud Ristek membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

    Diketahui, hasil pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (UNS) menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.

    Drama pembatalan rektor ini bermula ketika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.

    Permendikbud Ristek itu berisi mengenai penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

    Dikeluarkannya aturan itu karena adanya ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.

    Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui aturan tersebut membekukan sementara MWA UNS karena cacat hukum.

    Karena MWA UNS dinilai cacat hukum, pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pun dinyatakan tidak sah.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Cek! 7 Rute Transjakarta Diperpanjang Operasional Saat Laga Indonesia vs Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI