WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Surat Pengangkatan Tenaga Honorer seluruh Indonesia dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 22 Tahun 2021 adalah hoaks. Ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui websitenya, Jumat (12/11/2021) kemarin.
Surat yang dimaksud tersebut ditujukan kepada Tenaga Honorer Seluruh Indonesia. Untuk mengisi formasi kekosongan tenaga guru dan tenaga administrasi. Dan tenaga kesehatan, Penyuluh Pertanian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tanpa melalui tes Khusus umur 35 tahun keatas.
Adapun kriterian tenaga honor yang dimaksud : 1) Tenaga Honor Umur 35 tahun keatas, 2) Tenaga Honorer yang sudah sertifikasi, 3) Tenaga honorer yang belum sertifikasi Tapi telah terdaftar Di depodik.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim tertanggal 3 September 2021.
Melalui website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penjelasan bahwa :
Berikut ini terlampir surat palsu yang beredar di masyarakat mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer. Kepada seluruh masyarakat dimohon untuk berhati-hati terhadap adanya surat palsu tersebut dan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Kementerian.
Surat tersebut tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbudristek sebagaimana diatur dengan SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 22 TAHUN 2021. Beberapa hal yang tidak sesuai:
1. Nomenklatur jabatan menteri
2. Nomenklatur kementerian







