Bantah Tudingan Novel Baswedan, Tri Suhartanto Tegaskan Sudah Diminta Keterangan Inspektorat KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tri Suhartanto menegaskan dirinya sudah dimintai keterangan dari pihak inspektorat KPK terkait rekening tersebut.

    Ia memastikan bahwa rekening yang dimaksud tidak berkaitan dengan tugasnya baik di Polri maupun KPK.

    “Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah di tutup,” kata dia.

    Tri Suhartanto menegaskan dirinya juga sudah diperiksa oleh internal Polri saat kembali bertugas di korps Bhayangkara pada tahun 2023.

    Baca juga:

    Direktur Rumah Politik Pertanyakan Tudingan BW Terhadap Eks Penyidik KPK, “Terkait Kasasi Mardani Maming?”

    Tri Suhartanto meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

    “Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yg terjadi,” jelas dia.

    Tri Suhartanto juga menegaskan alasan dirinya kembali bertugas di satuan Polri lantaran masa tugas yang telah selesai di KPK.

    Ia menyebut tidak memperpanjang masa tugasnya di KPK karena alasan anak dan keluarga.

    “Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali kekesatuan pada Februari 2023. Alasan saya tidak di perpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan,” tandasnya.

    Baca Juga :   Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI