Diduga Hamili Anaknya yang Masih dibawah Umur, Orang Tua Laporkan Pria Inisial R ke Polsek Mantewe

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Miris dialami sebut saja Mawar yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah atas di Tanah Bumbu. Kini hamil dan orang tuanya melaporkan ke Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu sebagai korban persetubuhan hingga anaknya hamil.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Mantewe pada Minggu (2/7/2023) kemarin telah menerima laporan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dia menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, diketahui pada Senin (12/7/2023) sekitar pukul 17.30 Wita di
    Hotel Wahyu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

    “Terduga pelaku inisial R,” ucap Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga.

    Barang bukti yang diamankan hasil Visum Et Repertum, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna coklat.

    “Korban bercerita kepada orang tuanya bahwa telah hamil, korban mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang yang berinisal R. Korban masih sekolah dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) serta usianya masih belum cukup 18 tahun, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe,” beber AKP Jonser Sinaga. (has)

    Baca Juga : BAK FILM ACTION, Begini Aksi Anggota Satlantas Polres Kotabaru Kejar dan Tangkap Jambret

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Pemkab Banjar Gelar Peringatan Isra Miraj 1446 H, Wabup: Momen ASN Tingkatkan Kualitas Ibadah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI