Barang bukti yang diamankan hasil Visum Et Repertum, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna coklat.
“Korban bercerita kepada orang tuanya bahwa telah hamil, korban mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang yang berinisal R. Korban masih sekolah dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) serta usianya masih belum cukup 18 tahun, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe,” beber AKP Jonser Sinaga. (has)
Baca Juga : BAK FILM ACTION, Begini Aksi Anggota Satlantas Polres Kotabaru Kejar dan Tangkap Jambret
Editor : Hasby







