WARTABANJAR.COM – DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri.
FAPP melaporkan Al Zaytun terkait dengan dugaan penistaan agama. Polri pun menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.
“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNews, Minggu (25/6/23).
“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tambahnya
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah juga mengungkapkan bahwa laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.
“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” jelas Kabag Penum.(rls)
Baca Juga
Kondisi Terkini Pengayuan Liang Anggang Tertutupi Kabut Asap
Editor Restu