WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengancam bakal menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Adapun jemput paksa siap dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
“Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan,” terang Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
“Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim,” sambungnya.







