WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dan tahanan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny G Plate dikabarkan sakit saat berada di dalam tahanan dan batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Rabu (31/5/2023).
“Nggak jadi riksa (pemeriksaan) karena dia (Johnny) sakit,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya dikutip Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Waduh! Lebih Seratusan Anak Tamatan SD dan SMP Ajukan Dispensasi Menikah Dini
Lebih lanjut, Kuntadi menyebutkan bahwa Johnny tidak bisa memenuhi pemeriksaan tersebut karena mengidap penyakit maag atau asam lambung.
Kuntadi menyampaikan bahwa pihak dari Kejaksaan Agung telah menghadirkan dokter untuk memberikan penanganan medis kepada Johnny.
Dikarenakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut l, pihak Kejaksaan Agung akan mengagendakan pemeriksaan ulang kepada Johnny lantaran keterangan darinya masih diperlukan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi