Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Divonis 13 Bulan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru, Ir Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (30/5/2023) sore.

    Oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kota Banjarbaru itu, terbukti melakukan tndak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 3.

    Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 1 bulan (13 bulan).

    “Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana penjara kepada Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha pada pembacaan putusan terpisah.

    Baca juga: Hari Ketiga Razia ODOL, Puluhan Angkutan Dijaring Dishub Banjarmasin dan Satlantas

    Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara masing-masing sebanyak Rp 144 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

    Dengan ketentuan, apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut selama 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

    Adapun hal yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan memberikan contoh tidak baik terhadap pengelolaan keuangan.

    “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum
    Berbuat sopan di persidangan,” kata ketua majelis hakim. (edj/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Bedakan Pink Indrasari Martapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI