Seorang Dikter Aborsi 1.338 Perempuan di Bali Jadi Tersangka, Ternyata Dokter Gigi Residivis

    WARTABANJAR.COM – Polisi menangkap seorang dokter gigi di Bali berinisial I Ketut Ari Wiantara (53) di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5) lalu.

    Kaw membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ketut Ari Wiantara (53) diduga telah melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan sejak April 2020 sampai Mei 2023.

    Saat imi Polda Bali menetapkan Kaw sebagai tersangka lantaran selama ini diduga melakukan praktik aborsi terhadap 1.338 perempuan hamil.

    Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka bernama Ketut Ari Wiantara diproses hukum didasari laporan dari masyarakat.

    “Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (diaborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023),” kata Dian dalam konferensi pers, Senin (15/5).

    Sepanjang 2020 hingga 2023, pelaku mengaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.

    Polisi melakukan penangkapan pada 8 Mei lalu usai mendapat laporan dari masyarakat. Saat ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA, tersangka baru saja melayani seorang pasien yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

    Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya, Sekretariat IDI Bali menyatakan pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan melainkan dokter gigi.

    “Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin,” kata Dian.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama di tahun 2006 dan telah dihukum 2,5 tahun penjara. Tersangka juga kembali mendekam di penjara selama 6 tahun sejak 2009 dalam kasus yang sama.

    Barang bukti yang disita berupa satu buah handphone, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

    Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm


    Baca Juga :   Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Tunggu Isyarat Presiden

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI