Lagi, Residivis Narkoba di Mabuun Diborgol Polisi

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang residivis narkoba berinisial MS (41) warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, karena kedapatan memiliki barang narkotika kelas I jenis sabu.

Pelaku ditangkap di jalan komplek perumahan wilayah Kecamatan Tanta pada 6 Oktober lalu.

Operasi penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,8  gram, satu bungkusan plastik bekas wafer warna coklat dan satu hape berwarna hijau toska.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MS diamankan usai petugas mendapat laporan warga yang menduga dilingkungan mereka dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu