WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Seorang residivis berinisial HAM (41) warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kembali tertangkap tangan ketika sedang melakukan transaksi peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kali ini pelaku ditangkap bersama MFI (23) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada, Kamis (27/11/2025) sore, di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pulau.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku HAM ditangkap saat sedang menyerahkan pesanan bungkusan plastik klip sabu yang dipesan di tepi jalan Kelurahan Pulau.

Baca Juga Bollard Trotoar di Panglima Batur Raib, Duo Pencuri Nyaris Tertangkap Basah Saat Aksi Subuh!

“Pembeli yang terlebih dahulu melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri sedangkan HAM keburu diamankan petugas,” katanya, Sabtu (29/11).

Penangkapan kedua pelaku atas laporan masyarakat adanya informasi transaksi narkoba melalui saluran telepon pusat Kontak Polri 110.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan laporan tersebut terbukti benar, saat di lokasi kejadian terlihat pelaku saat itu sedang mendekati seorang pria yang diduga memesan barang kepadanya.

Petugas juga sempat melihat pelaku menjatuhkan suatu benda dan setelah diperiksa ternyata adalah sebungkus kotak rokok yang berisi satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu.

“Setekah ditanyakan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MFI. Bersama pelaku HAM, petugas kemudian menuju kediaman MFI di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong,” jelas Joko.

Saat petugas datang ke rumah MFI, pelaku yang berada di kamarnya sedang menikmati sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peredaran gelap narkoba yang diakui miliknya.

Kedua pelaku yaitu HAM dan MFI saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti.

Dari tangan HAM disita barang berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,3 gram, satu lembar tisu, satu handphone warna hitam dan satu bungkus kotak bekas rokok.