WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Tabalong. Salah satu residivis diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga BREAKING NEWS Penemuan Mayat di Sungai Lulut
“Petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan desa Telaga Itar Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dan ciri-ciri nya sesuai yang diinformasikan. Melihat kedatangan petugas, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga berhasil dihentikan,” jelas Joko, Rabu (21/1/2026).
Diduga pelaku berinisial AB (42), warga kelurahan Panangkalaan Hulu kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diketahui merupakan residivis, langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,25 gram, satu unit handphone, 1 kotak rokok, 1 lembar tisu, serta 1 unit skuter metik warna biru.
Kapolres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.







