Dilaporkan sang Paman, Keponakan Wamenkum HAM Ditahan Bareskrim

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Archi Bela (AB), keponakan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

    Keponakan Wamenkumham ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

    Dengan ditahannya AB, sang pengacara mengaku bakal mengambil sejumlah langkah dan sikap. Salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.

    Selain itu, pihaknya juga akan memohon perlindungan kepada Menko Polhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI, serta pihak lain yang dianggap masih terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.

    “Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah, istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald ini gajah lawan semut,” ujar Pengacara AB, Slamet Yuono.

    Baca juga: Usai Datangi Ridwan Kamil, Guru Muda Husein Al Rafsanjani Bertemu Bupati Pangandaran Ditawari Ini

    “Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kita buktikan di persidangan, jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas. Karena kami pernah beberapa kali UU ITE akhirnya di pengadilan bebas gitu,” sambungnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, mengungkapkan AB merupakan keponakan Eddy Hiariej terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

    AB, kata Adi Vivid, melakukan dugaan penipuan tersebut dengan modus mencatut nama Eddy Hiariej dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.

    Baca Juga :   Belasan Anggota Jakmania Ditangkap Setelah Video Perusakan Rumah Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI