WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin ringkus seorang pria pelaku pencabulan, di kawasan Banjarmasin Selatan.
Pria tersebut berinisial I alias A, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang diamankan setelah melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya, yaitu D dan H.
Kasat Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memaparkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga Kelurahan Murung Raya, Fitriani, melalui call center pengaduan 110, terkait adanya tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
Baca Juga
Kronologi Temuan Mayat di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin
Selanjutnya, jajaran Polsek Banjarmasin Selatan pun menindak lanjuti laporan tersebut, dan ditemukan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Setelah pulbaket dan dilakukannya pemeriksaan terhadap korban oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, kata Kasat Reskrim, dugaan pun mengarah kepada si terlapor.
“Pelaku diamankam di rumahnya saat sedang dalam acara peringatan meninggalnya dari istri terlapor,” ujar Kasat Reskrim, Senin (8/5) sore.
Dari hasil introgasi unit PPA terhadap pelaku, ungkap Thomas, ia mengakui telah menyetebuhi dua orang korban yang merupakan anak kandungnya.
“Untuk korban D itu disetubuhi sejak tahun 2015, sedangkan korban H Itu disetubuhi sejak tahun 2021,” ungkap Thomas.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan, untuk motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran pelaku tidak ingin menikah lagi.
“Jadi pelaku menganggap lebih baik nafsunya disalurkan kepada anak kandungnya,” beber Kasat.