Banding Ditolak, Ricky Rizal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Ricky mengajukan kasasi setempat upaya banding yang dia ajukan ditolak majelis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    “Penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

    “Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” sambungnya.

    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.

    Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus mengandaskan banding diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

    Dengan demikian, hukuman dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

    “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut,” kata Hakim Mulyanto saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

    “Lima membebani terdakwa biaya perkara pada tingkat banding sebesar lima ribu rupiah,” ujar hakim. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Kusworo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI