Buron Sebulan, Pria Cabuli Anak Tiri Diringkus di DAS Barito

    WARTABANJAR.COM, PURUK CAHU – Seorang pria berusia 44 tahun diamankan tim gabungan Polda Kalteng saat berada di pinggir DAS Barito pada Selasa (11/4/2023).

    Pria berinisial MR ini, ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Murung Raya.

    Pelaku sempat menjadi DPO sejak kabur pada 11 Maret lalu.

    Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah SIK MM, melalui Kapolsek Tanah Siang, Ipda Rojensen Simanjuntak, Rabu (12/4/2023) pagi, mengatakan penangkapan pelaku tidak lepas dari informasi masyarakat.

    “Sekitar pukul 20.21 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di sekitar pelabuhan Putir Sikan Desa Bahitom tepatnya d pinggir sungai Barito, tim Polsek langsung merespon dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.

    Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati! Bandingnya Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

    Menurun Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Rutan polres Mura dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

    Sebelumnya pelalu berstatus buronan Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Pelaku menjadi DPO usai adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ucap Kapolsek. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Belasan Anggota Jakmania Ditangkap Setelah Video Perusakan Rumah Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI