Hakim Nyatakan AG, Pacar Mario Dandy Terbukti Terlibat Penganiayaan David Ozora, Divonis 3,5 Tahun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa Anak AG alias AGH alias Agnes dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara (3,5 tahun) atas penganiayaan terhadap David Latumahina alias Crystalino David Ozora.

    AG alias Agnes dinyatakan hakim tunggal yang menyidang perkara ini, bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Hakim pun menyatakan tidak ada ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG kepada David.

    “Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

    Sementara itu, keadaan yang meringankan Anak AG mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, sehingga diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.

    Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

    “Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujar dia. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI