Berapa Zakat Fitrah 2023 Laki-laki dan Perempuan?

    WARTABANJAR.COM – Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

    Dikutip dari laman baznas.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak.

    Besaran zakat fitrah yang harus dibayar adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.

    Nominal uang untuk zakat fitrah itu bisa setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

    Seperti diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

    Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.

    Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

    Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

    Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

    Berapa zakat fitrah saat ini

    Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.

    Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

    Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm



    Baca Juga :   Bank Kalsel Peringati Isra Mikraj Bersama H Zulfakar Ali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI