WARTABANJAR.COM,TANJUNG – Kadar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Kabupaten Tabalong resmi ditetapkan melalui edaran bersama lintas instansi terkait.
Penetapan tersebut dituangkan dalam edaran bersama yang disusun berdasarkan hasil survei harga beras di Tabalong serta rapat koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Tabalong pada 18 Februari 2026 lalu.
Kepala Kemenag Tabalong, H. Sahidul Bakhri, membenarkan adanya edaran tersebut.
“Benar, edaran itu resmi,” ujarnya pada wartabanjar.com, Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, edaran tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Sahidul berharap ketetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tertib, seragam, dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik atau penerima zakat tepat waktu.
Dalam edaran itu, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat Tabalong.







