Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Tabalong Ditetapkan, ini Rinciannya
WARTABANJAR.COM,TANJUNG - Kadar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Kabupaten Tabalong resmi ditetapkan melalui edaran bersama lintas instansi terkait.
Penetapan tersebut dituangkan dalam edaran bersama yang disusun berdasarkan hasil survei harga beras di Tabalong serta rapat koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Tabalong pada 18 Februari 2026 lalu.
Kepala Kemenag Tabalong, H. Sahidul Bakhri, membenarkan adanya edaran tersebut.
“Benar, edaran itu resmi,” ujarnya pada wartabanjar.com, Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, edaran tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Sahidul berharap ketetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tertib, seragam, dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik atau penerima zakat tepat waktu.
Dalam edaran itu, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat Tabalong.
Untuk kategori pertama, seperti beras Unus Pulut, Unus Mutiara, Unus Mayang, dan sejenisnya, ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa.
Kategori kedua, seperti Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi, dan sejenisnya sebesar Rp55.000 per jiwa.
Kemudian kategori ketiga, seperti Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Kardil, dan sejenisnya sebesar Rp45.000 per jiwa.
Sementara kategori keempat, seperti Ciherang, Impari, IR, Bulog, dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Tidak hanya zakat fitrah, edaran tersebut juga mengatur besaran fidyah.
Berdasarkan SK Baznas Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024, fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa per hari atau setara 750 gram beras per jiwa per hari tidak berpuasa. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu