Kewenangan Polisi Menilang STNK Mati, Berikut Penjelasan Konsultan Hukum Nadhiv Audah

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pengendara kendaraan bermotor kena tilang saat razia Polisi, alasan kena tilang karena pajak STNK miliknya mati. Dia menyampaikan seharusnya bukan kewenangan Polisi urusan pajak tersebut melainkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan dia sudah melakukan protes namun tetap juga ditilang.

    Konsultan Hukum dan juga Pengacara, Nadhiv Audah menyampaikan penjelasan terkait hal tersebut. Jadi apakah benar bahwa pajak bukan kewenangan polisi melainkan Dispenda setempat atau malah memang pajak juga kewenangan polisi untuk menindak.

    Dia menjelaskan, dalam hal ini pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki surat-surat kepemilikan kendaraannya yang terdaftar apabila menginjakkan kendaraannya di jalan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pendaftaran dilakukan oleh Kepolisian sebagaimana yang disebutkan juga dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e UULLAJ.

    Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    Mengenai STNK agar tetap berlaku dan terdaftar maka setiap tahun wajib dilakukan pengesahan oleh Kepolisian untuk pengecekan terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keasliannya sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (2) UULLAJ.

    Tujuan pengesahan tahunan tersebut meminta Pemilik kendaraan bermotor menunjukkan KTP Pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK, setelah itu diberikan stempel pengesahan.

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI